Pada awal berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945. Selanjutnya berkembang sampai sekarang menjadi 33 provinsi.
Selanjutnya silakan unduh
DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar