- LEMBAGA LEGISTATIF: pembuat peraturan perundang-undangan,terdiri dari : MPR, DPR, DPD
- LEMBAGA EKSEKUTIF: pelaksana undang-undang, terdiri dari : Presiden
- LEMBAGA YUDIKATIF: mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : MA, MK, KY
- dan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.
Selengkapnya dapat diunduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar