adf.ly

Tampilkan postingan dengan label lembaga negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 November 2008

Materi PKn: LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Menurut Undang-Undang Dasar lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
  1. LEMBAGA LEGISTATIF: pembuat peraturan perundang-undangan,terdiri dari : MPR, DPR, DPD
  2. LEMBAGA EKSEKUTIF: pelaksana undang-undang, terdiri dari : Presiden
  3. LEMBAGA YUDIKATIF: mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : MA, MK, KY
  4. dan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI