adf.ly

Tampilkan postingan dengan label Kebidanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebidanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Maret 2011

KIE DALAM PELAYANAN KB

1.      DEFINISI KIE
Komunikasi adalah penyampaian pesan secara langsung/tidak langsung melalui saluran komunikasi kpd penerima pesan u/ mendapatkan efek.

Komunikasi kesehatan adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi perilaku positif dimasyarakat, dengan menggunakan prinsip dan metode komunikasi baik menggunakan komunikasi pribadi maupun komunikasi massa.
Informasi adalah keterangan, gagasan maupun kenyataan yang perlu diketahui masy (pesan yang disampaikan).
Edukasi adalah proses perubahan perilaku ke arah yang positif. Pendidikan kesehatan merupakan kompetensi yang dituntut dari tenaga kesehatan karena merupakan salah satu peranan yang harus dilaksanakan dalam setiap memberikan pelayanan kesehatan.

2.      TUJUAN KIE
Tujuan dilaksanakannya Program KIE, yaitu :
1.           Meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktek KB sehingga tercapai penambahan peserta baru
2.           Membina kelestarian peserta KB
3.           Meletakkan dasar bagi mekanisme sosio-kultural yang dapat menjamin berlangsungnya proses penerimaan
4.           Mendorong terjadinya proses perubahan perilaku ke arah yang positif, peningkatan pengetahuan, sikap dan praktik masyarakat (klien) secara wajar sehingga masyarakat melaksanakannya secara mantap sebagai perilaku yang sehat dan bertanggung jawab

3.      JENIS-JENIS KEGIATAN DALAM KIE
1.      KIE Individu     : Suatu proses KIE timbul secara langsung antara petugas KIE dengan individu sasaran program KB.
2.      KIE Kelompok : Suatu proses KIE timbul secara langsung antara petugas KIE dengan kelompok (2-15 orang)
3.      KIE Massa        : Suatu proses KIE tentang program KB yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dalam jumlah besar. 

4.      PRINSIP KIE
Prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KIE adalah:
a.       Memperlakukan klien dengan sopan, baik dan ramah
b.       Memahami, menghargai dan menerima keadaan ibu sebagaimana adanya
c.        Memberi penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami
d.       Menggunakan alat peraga yang menarik dan mengambil contoh dari kehidupan sehari-hari
e.       Menyesuaikan isi penyuluhan dengan keadaaan dan resiko yang dimiliki ibu

5.   KONSELING KELUARGA BERENCANA
          A.       DEFINISI
proses yang berjalan dan menyatu dengan semua aspek pelayanan KB dan bukan hanya informasi yang diberikan dan dibicarakan pada satu kali kesempatan yakni pada saat pemberian pelayanan
    
         B.          TUJUAN
1)        Meningkatkan penerimaan
Informasi yang benar, diskusi bebas dengan cara mendengarkan, berbicara dan komunikasi non-verbal meningkatkan penerimaan informasi mengenai KB oleh klien
2)        Menjamin pilihan yg cocok
Menjamin petugas dank lien memilih cara terbaik yang sesuai dengan keadaan kesehatan dan kondisi klien
3)        Menjamin penggunaan yg efektif
Konseling efektif diperlukan agar klien mengetahui bagaimana menggunakan KB dengan benar dan mengatasi informasi yang keliru tentang cara tersebut
4)        Menjamin kelangsungan yang lebih lama
Kelangsungan pemakaian cara KB akan lebih baik bila klien ikut memilih cara tersebut, mengetahui cara kerjanya dan mengatasi efeksampingya

       C.       JENIS KONSELING KB
Komponen penting dalam pelayanan KB dibagi 3 tahapan yaitu :
1)      Konseling Awal
        Bertujuan menentukan metode apa yg diambil
        Bila dilakukan dengan objektif langkah ini akan membentu klien untuk memilih jenis KB yang cocok untuknya
Yang perlu diperhatikan dalam langkah ini :
•      Menanyakan langkah yg disukai klien
•      Apa yg diketahui tentang cara kerjanya, kelebihan dan kekurangannya
2)      Konseling Khusus
        Memberi kesempatan k/ untuk bertanya ttg cara KB dan membicarakan pengalamannya
        Mendapatkan informasi lebih rinci tentang KB yg diinginkannya
        Mendapatkan bantuan untuk memilih metoda KB yang cocok dan mendapatkan penerangan lebih jauh tentang penggunaannya
3)      Konseling Tindak Lanjut
        Konseling lebih bervariasi dari konseling awal
        Pemberi pelayanan harus dapat membedakan masalah yg serius yang memerlukan rujukan dan masalah yang ringan yang dapat diatasi di tempat

       D.      LANGKAH KONSELING
1)   GATHER
G  : GREET
  Berikan salam, kenalkan diri dan buka komunikasi
A : ASK
Tanya keluhan/kebutuhan pasien dan menilai apakah keluhan/ kebutuhan sesuai dengan kondisi yang dihadapi?
T : TELL
  Beritahukan persoalan pokok yg dihadapi pasien dari hasil tukar informasi dan carikan upaya penyelesaiannya
H  : HELP
  Bantu klien memahami & menyelesaikan masalahnya
E   : EXPLAIN
  Jelaskan cara terpilih telah dianjurkan dan hasil yang diharapkan mungkin dapat segera terlihat/ diobservasi)
R   : REFER/RETURN VISIT
Rujuk bila fasilitas ini tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai. Buat jadwal kunjungan Ulang)
2)   Langkah Konseling KB SATU TUJU
Langka SATU TUJU ini tidak perlu dilakukan berurutan karena menyesuaikan dengan kebutuhan klien.
SA       : Sapa dan salam
·         Sapa klien secara terbuka dan sopan
·         Beri perhatian sepenuhnya, jaga privasi pasien
·         Bangun percaya diri pasien
·         Tanyakan apa yang perlu dibantu dan jelaskan pelayanan apa yang dapat diperolehnya.
 T       :    Tanya
        Tanyakan informasi tentang dirinya
        Bantu klien pengalaman tentang KB dan kesehatan reproduksi
        Tanyakan kontrasepsi yang ingin digunakan
U            : Uraiakan
        Uraikan pada klien mengenai pilihannya
        Bantu klien pada jenis kontrasepsi yang paling dia ingini serta jelaskan jenis yang lain
TU     :     BANTU
        Bantu klien berfikir apa yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya
        Tanyakan apakah pasangan mendukung pilihannya
J       :     Jelaskan
        Jelaskan secara lengkap bagaiman menggunakan kontrasepsi pilihannya setelah klien memilih jenis kontrasepsinya.
        Jelaskan bagaimana penggunaannya
        Jelaskan manfaat ganda dari kontrasepsi
U     :   Kunjungan Ulang
   Perlu dilakukan kunjungan ulang untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan kontrasepsi jika dibutuhkan.

       E.      Tahapan konseling dalam pelayanan KB
   Tahapan Konseling dalam pelayanan KB dapat dirinci dalam tahapan sebagai berikut : KIE Motivasi - Bimbingan - Rujukan - KIP/K - yan. Kontrasepsi - Tindak lanjut
1)   KEGIATAN KIE
            a)      Sumber informasi pertama tentang jenis alat/ metode KB dari petugas lapangan KB
            b)      Pesan yang disampaikan :
·                                 Pengertian dan manfaat KB bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga
·                                 Proses terjadinya kehamilan pada wanita (yang kaitannya dengan cara kerja dan metode kontrasepsi)
·                                Jenis alat/metode kontrasepsi, cara pemakaian, cara kerjanya serta lama pemakaian
2)   Kegiatan Bimbingan
           a)      Tindak lanjut dari kegiatan KIE dengan menjaring calon peserta KB
           b)      Tugas penjaringan : memberikan informasi tentang jenis kontrasepsi lebih objektif, benar dan jujur sekaligus meneliti apakah calon peserta memenuhi syarat
           c)      Bila iya  rujuk ke KIP/K
3)   Kegiatan Rujukan
             a)      Rujukan calon peserta KB, utk mendapatkan pelayanan KB
             b)      Rujukan peserta KB, untuk menindaklanjuti komplikasi
4)   Kegiatan KIPK/K
Tahapan dalam KIP/K
a)      Menjajaki alasan pemilihan alat
b)      Menjajaki aa klien sudah mengetahui/ paham ttg alat kontrasepsi tsb
c)      Menjajaki klien tahu/tdk alat kontrasepsi lain
d)      Bila belum, berikan informasi
e)      Beri klien kesempatan untuk mempertimbangkan pilihannya kembali
f)       Bantu klien mengambil keputusan
g)      Beri klien informasi, apapun pilihannya, klien akan diperiksa kesehatannya
h)      Hasil pembicaraan akan dicatat pada lembar konseling
5)   Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi
a)      Pemeriksaan kesehatan : anamnesis dan Px. Fisik
b)      Bila tidak ada kontra indikasi  pelayanan kontrasepsi dapat diberikan
c)      Untuk kontrasepsi jangka panjang perlu inform consent
6)   Kegiatan Tindak Lanjut
a)   Petugas melakukan pemantauan keadaan peserta KB dan diserahkan kembali kepada PLKB


  F.     INFORMED CONSENT
Informed Choice
Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan tentang: Metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya; Pilihan tersebut merupakan hasil bimbingan dan pemberian informasi yang obyektif, akurat dan mudah dimengerti oleh klien; Pilihan yang diambil merupakan yang terbaik dari berbagai alternatif yang tersedia.

      1)      Persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarga atas informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien
     2)      Setiap tindakan medis yang beresiko harus persetujuan tertulisi ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan (klien) dlm keadaan sadar dan sehat
       3)      Persetujuan diminta apabila prosedur klinik mengandung risiko terhadap keselamatan klien (baik yang terduga atau tak terduga sebelumnya).

Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) berisi tentang kebutuhan reproduksi klien, informed choice, dan prosedur klinik yang akan dilakukan; ada penjelasan tentang risiko dalam melakukan prosedur klinik tersebut; standar prosedur yang akan dilakukan dan upaya untuk menghindarkan risiko; klien menyatakan mengerti tentang semua informasi tersebut diatas dan secara sadar memberikan persetujuannya.

Informed consent juga dilakukan pada pasangannya dengan alasan sebagai berikut :
      1.      Aspek hukum, hanya saksi yang mengetahui bahwa pasangannya secara sadar telah memberikan persetujuan terhadap tindakan medik.
       2.      Suami tidak dapat menggantikan posisi istrinya untuk memberikan persetujuan (atau sebaliknya) kecuali pada kondisi khusus / tertentu.
      3.      Secara kultural (Indonesia) suami selalu menjadi penentu dalam memberikan persetujuan tetapi secara hukum, hal tersebut hanya merupakan persetujuan terhadap konsekuensi biaya dan pemahaman risiko (yang telah dijelaskan sebelumnya) yang mungkin timbul dari prosedur klinik yang akan dilakukan.

Referensi
Arjoso, S. 2005. Rencana Strategis BKKBN.
Affandi, B., 2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta.
Makalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
NRC-POGI, 1996. Buku Acuan Nasional Pelayanan Keluarga Berencana.
www. bkkbn.go.id

Sabtu, 19 Maret 2011

HIMENOPLASTY (REPARASI SELAPUT HYMEN)

Hymen adalah lapisan mukosa yang mengelilingi atau menutupi sebagian dari muara vagina. Lapisan tersebut, seperti halnya mukosa vagina, juga mempunyai pembuluh darah dan pembuluh saraf. Oleh sebab itu, robekan pada hymen seringkali diikuti dengan perdarahan dan rasa nyeri. (bahan kuliah dan makalah kesehatan)

Pada saat seorang gadis baru memasuki usia sekolah, selaput dara masih tipis dan bahkan hampir tembus cahaya. Oleh karena itu, pada usia ini, selaput dara lebih mudah mengalami robekan, terutama akibat olahraga seperti berkuda, bersepeda, atau senam. Setelah pubertas, akibat pengaruh hormon estrogen, hymen akan sedikit menebal dan berwarna merah muda. Tapi perlu diingat bahwa ketebalan, bentuk, dan elastisitas hymen berbeda-beda pada setiap wanita.

Pada beberapa surat kabar, majalah, internet, radio di Amerika Serikat dan Eropa, beberapa tahun belakangan dikemukakan adanya “booming” tindakan reparasi selaput dara atau “hymenoplasty” (himenoplasti bila istilah ini dialih bahasakan ). Atau disebut juga sebagai “hymen rejuvenation” ataupun “revirgination”. Biasanya tindakan ini jamak dilakukan oleh wanita-wanita berasal dari negara Timur Tengah dan Amerika Latin karena adat kebiasaan dan sosial budaya yang menekankan pada pentingnya keperawanan saat memasuki dunia perkawinan.

Peningkatan trend himenoplasti pada wanita di Perancis, Jerman, Kanada termasuk Amerika Serikat disampaikan oleh Esmeralda Vanegas, Pemilik the Ridgewood Health and Beauty Center di New York, bahwa “Permintaan himenoplasti meningkat hingga mencapai lima pasien tiap bulannya.Hymenoplasty dilakukan untuk menyenangkan suami atau pasangannya karena mengetahui bahwa pasangannya ingin bermesraan dengan seorang perawan” kata wanita kelahiran Kuba ini. Di Amerika Serikat, sebagian wanita melakukan revirginasi sebagai cara untuk meningkatkan kehidupan seksual, merasakan adanya “second honeymoon” bahkan diberikan sebagai kado hadiah hari valentine bagi suami dan pasangannya!

Jeanette Yarborough, perawat dari San Antonio, Texas , Amerika Serikat , mengatakan bahwa ia melakukan hymenoplasty, sebagai hadiah istimewa bagi suaminya pada ulang tahun pernikahan ke 16.” Saya tidak perawan lagi saat menikah dan saya kira tidak ada yang lebih baik dibanding revirginasi “ kata ibu berusia 40 tahun ini kepada kantor berita AFP. Saya ingin memberikah hadiah yang sentimentil dan ternyata suaminya sangat tersentuh !

Pada sebagian suku bangsa, hymen wanita dapat mempengaruhi prospek perkawinan, reputasi keluarga bahkan nyawa seseorang. Keperawanan pada saat menikah bernilai secara religi, sosial bahkan ekonomi.Di banyak budaya Mediteranian dan Afrika, keluarga pihak laki-laki menuntut balas secara kekerasan dan hukuman karena mempelai wanita yang tidak perawan yang telah mempermalukan keluarga mereka. Sehingga hymenoplasty dianggap sebagai “keharusan” untuk status sosial, kebahagiaan bahkan penyelamatan nyawa mereka.

Bagaimana dengan hymenoplasty di Indonesia? Permasalahan sosio kultural masih mendominasi keinginan untuk revirginasi. Bahkan tindakannya tidak hanya menyangkut pada “reparasi” selaput dara tapi juga pada genitalia wanita secara keseluruhan.

Secara medis seorang wanita dapat dilakukan tindakan rekonstruksi pada genital apabila mempunyai keluhan pada fisiknya, seperti bibir kemaluan kecil (labia minora) yang sangat menonjol sehingga menimbulkan luka dan nyeri saat berpakaian, adanya kelainan bawaan pada alat kelamin atau munculnya keluhan untuk buang air besar atau berkemih. Hymenoplasty merupakan salah satu tindakan rekonstruksi pada genitalia wanita. Secara medis, rekonstuksi genitalia ada beberapa macam, antara lain: Vaginoplasty dilakukan pada wanita yang memiliki kelainan bawaan dimana tidak memiliki lubang vagina, sehingga membutuhkan “lubang” untuk dapat berhubungan dengan suaminya yang dilakukan ketika hendak menikah. Adapula tindakan untuk mengecilkan bibir kemaluan (labia mayora atau labia minora) atau Labiaplasty dilakukan pada wanita yang merasa kesakitan atau iritasi karena pertumbuhan bibir kemaluan yang berlebihan.

Belakangan ini berkembang teknik operasi untuk mereparasi hymen yang terlanjur robek. Baik akibat kecelakaan maupun karena hubungan seksual. Teknik operasi tersebut disebut hymenoplasty. Tujuan hymenoplasty adalah mengembalikan hymen seperti keadaan sebelum terjadinya robekan. Biasanya dilakukan karena alasan moral, budaya atau sosialHymenoplasty termasuk operasi kecil. Biasanya dilakukan dengan bius lokal atau . sedasi. Teknik operasinya ada dua macam, yaitu simple hymenoplasty dan alloplant.

Simple hymenoplasty dilakukan jika selaput dara hanya mengalami robekan dan masih ada yang tersisa. Pada bagian yang robek, dilakukan penjahitan, biasanya dengan benang yang dapat diserap, sehingga selaput dara kembali ke bentuknya semula. Tetapi, jika selaput dara sudah rusak berat atau hilang sehingga tidak mungkin lagi dijahit, operasinya dengan teknik alloplant. Pada alloplant, dilakukan pemasangan selaput dara buatan.

Ataupun dilakukan pengencangan rongga vagina bagian depan atau belakang yang menimbulkan masalah berkemih atau buang air besar karena prolaps kandung kemih atau rektum ke dalam vagina (sistokel atau rektokel). Tindakan vaginoplasty atau kolporafi otomatis akan memperkuat otot panggul dan vagina menjadi sempit. Jadi hasil akhir yang berakibat pada semakin harmonisnya hubungan dan kenikmatan seksual merupakan “efek samping” yang timbul akibat upaya rekonstruksi genital akibat faktor medis. Walaupun demikian tindakan peremajaan organ intim atas indikasi non-medis untuk meningkatkan rasa percaya diri dan kosmetika belum ada larangannya dilakukan. Tindakan rekonstruksi, peremajaan atau rejuvenation seperti hymenoplasty, vaginoplasty, clitoral hood reduction (clitoroplexy) dapat dilakukan secara pembiusan lokal atau umum dan tidak memerlukan rawat inap.

Sumber : http://drprima.com/ginekologi-estetik/himenoplasti

Rabu, 16 Maret 2011

Definisi, sejarah, ruang lingkup dan hak-hak Reproduksi

       A   PENGERTIAN KESPRO
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO, 1992)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992)
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001)
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996)
      B.      SEJARAH PERKEMBANGAN KESPRO

      1)   Konferensi di Wina, 1993

Mendiskusikan HAM dalam perspektif gender dan isu kontroversial mengenai hak reproduksi. Mendeklarasikan “HAP dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari HAM”

      2)    ICPD (International Conference on Population Development)

Disponsori oleh PBB yang dihadiri oleh 180 negara dan bertempat di Cairo Mesir, yang menghasilkan kebijakan program kependudukan (Program Aksi 20 tahun) yang menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan , pendidikan dan hak individu khususnya perempuan dan anak, mengintegrasikan program KB kedalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (Wallstam, 1977)

       3)   Konferensi perempuan sedunia ke 4 di Beijing (Fourth World Conference on Women) 1995

Menghasilkan platform 12th Critical Area of concern yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan

12th Critical Area of Concern

   1. Kemiskinan (jumlah perempuan dalam kemiskinan lebih banyak daripada pria)
   2. Pendidikan dan pelatihan (merupakan sarana penting mencapai kesetaraan)
   3. Kesehatan (mencakup fisik, mental dan psikososial)
   4. Kekerasan (pada umumnya yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan)
   5. Konflik bersenjata (perkosaan sebagai upaya pemusnahan)
   6. Ekonomi (perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga cebderung dirugikan)
   7. Mekanisme institusional (sering terpinggirkan dalam struktur pemerintahan, keterbatasan SDM)
   8. Hak Asasi Manusia
   9. Media (terus menonjolkan gambaran yang merendahkan perempuan)
  10.Lingkungan (dampak negatif kesehatan dan kesejahteraan)
  11.Diskriminasi (dihadapi sejak awal kehidupannya, prilaku praktikyang berbahaya, kurangnya perlindungan hukum, rentan kekerasan, konsekuensi hubungan seks yang tidak aman usia dini)

Telaah lima tahunan, ICPD+5, 1999

  • Membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam program kependudukan
  • Isu kontroversial (isu seksualitas dan aborsi, kontrasepsi darurat/emergency contaception)
  • Target baru 2015 untuk mengukur penerapan ICPD :
    • Akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk SD sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
    • Semua fasilits KB menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, PSIR, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
    • Mengurangi kesenjangan anara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi (alkom) dengan individu ysng ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
    • Pelayanan pencegahan HIV untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut
    C. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN
    Secara luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi :
    1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. penceghan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
    3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4. kesehatan reproduksi remaja
    5. pencegahan dan penganan infertilitas
    6. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
    7. berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula dll.
    Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
    Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga berncana
    3. Kesehatan reproduksi remaja
    4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
    Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

    D. HAK – HAK REPRODUKSI
    Hak-hak reproduksi menurut kesehatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi :
    1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
    2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
    3. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
    4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
    5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
    6. Hak atas kebebasan dan kamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
    8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
    9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksi
    10.Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
    11.Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
    12.Hak atas kebebasan berkumpul dan berpertisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

    Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
    1. Promosi hak-hak reproduksi
    Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
    2. Advokasi hak-hak reproduksi
    Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
    3. KIE hak-hak reproduksi
    Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
    4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

    KESEHATAN REPRODUKSI

    Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda.

    Oleh sebab itu wanita seharusnya diberi perhatian sebab :
    1. Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
    2. Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
    3. Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
    4. Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya Indonesia menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan (Beijing dan Kairo).
    5. Masih adanya kebiasaaan tradisional yang merugikan baik bagi kesehatan perempuan secara umum maupun bagi perempuan hamil.
    6. Di berbagai dunia masih terjadi berbagai diskriminasi yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan hak reproduksi perempuan.
    7. Adanya ketidaksetaraan bagi perempuan dalam akses pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan dan sumber daya yang tersedia.
    5. Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.

    Defenisi Kesehatan Reproduksi
    1. Menurut Drs. Syaifuddin
    Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.

    2. Menurut ICPD
    Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.

    3. Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
    Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.

    4. Menurut WHO
    Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.

    5. Menurut Depkes RI, 2000
    Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.

    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001), masalah kesehatan reproduksi ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga, meliputi :
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk semasa anak-anak (seperti mutilasi,
    genital, deskriminasi nilai anak, dsb);
    Dibahas dalam pertemuan ICPD ( International conference on population and development) di Kairo bahwa kebiasaan ini meningkatkan kerentanan anak perempuan terhadap hak azasi manusia karena:
    1. Sunat perempuan dilakukan terhadap anak perempuan yang tidak bisa memberikan informed consent.
    2. Ada kebiasaan di lingkungan budaya tertentu, di mana sunat perempuan mengarah kepada genital mutilation, dan bisa berdampak negatif pada kesehatan perempuan.
    b. Masalah kesehatan reproduksi remaja (kemungkinan besar dimulai sejak masa kanak-kanak yang seringkali muncul dalam bentuk kehamilan remaja, kekerasan/pelecehan seksual dan tindakan seksual yang tidak aman);
    c. Tidak terpenuhinya kebutuhan ber-KB, biasanya terkait dengan isu aborsi tidak
    aman;
    d. Mortalitas dan morbiditas ibu dan anak (sebagai kesatuan) selama kehamilan, persalian dan masa nifas, yang diikuti dengan malnutrisi, anemia, berat bayi lahir
    rendah;
    e. Infeksi saluran reproduksi, yang berkaitan dengan penyakit menular seksual;
    f. Kemandulan, yang berkaitan erat dengan infeksi saluran reproduksi dan penyakit
    menular seksual;
    g. Sindrom pre dan post menopause dan peningkatan resiko kanker organ
    reproduksi;
    h. Kekurangan hormon yang menyebabkan osteoporosis dan masalah ketuaan
    lainnya.

    Masalah kesehatan reproduksi mencakup area yang jauh lebih luas, dimana masalah tersebut dapat kita kelompokkan sebagai berikut:

    Masalah reproduksi
    1. Kesehatan, morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan denga kehamilan. Termasuk didalamnya juga maslah gizi dan anemia dikalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidaksuburan; Peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi. Maksudnya bagaimana pandan gan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil;
    2. Intervensi pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya program KB, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya.
    3. Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak;
    4. Kesehatan bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun;
    5. Dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.

    Masalah gender dan seksualitas
    1. Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas;
    2. Pengendalian sosio -budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma-norma.
    3. sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami, dan perceraian;
    4. Seksualitas dikalangan remaja;
    5. Status dan peran perempuan;
    6. Perlindungan terhadap perempuan pekerja.

    Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
    1. Kencenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban;
    2. Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan;
    3. Sikap masyarakat mengenai kekerasan perkosaan terhadap pelacur;
    4. Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut.

    Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
    1. Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan gonorhea;
    2. Masalah penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes;
    3. Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired immunodeficiency Syndrome);
    4. Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual;
    5. Kebijakan dan progarm pemerintah dalam mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/pekerja seks komersial);
    6. Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual.

    Masalah pelacuran
    1. Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran;
    2. Faktor-faktor yang mendorong pelacuran dan sikap masyarakat terhadapnnya;
    3. Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan keluarganya

    Masalah sekitar teknologi
    1. Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung);
    2. Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening);
    3. Pelapisan genetik (genetic screening);
    4. Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan;
    5. Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.

    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi
    Secara garis besar dapat dikelompokkan empat golongan faktor yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan reproduksi:
    a. Faktor sosial-ekonomi dan demografi (terutama kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan ketidaktahuan tentang perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil);
    b. Faktor budaya dan lingkungan (misalnya, praktek tradisional yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kepercayaan banyak anak banyak rejeki, informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja karena saling berlawanan satu dengan yang lain, dsb);
    c. Faktor psikologis (dampak pada keretakan orang tua pada remaja, depresi karena ketidakseimbangan hormonal, rasa tidak berharga wanita terhadap pria yang membeli kebebasannya secara materi, dsb);
    d. Faktor biologis (cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi pasca penyakit menular seksual, dsb).
    Pengaruh dari semua faktor diatas dapat dikurangi dengan strategi intervensi yang tepat guna, terfokus pada penerapan hak reproduksi wanita dan pria dengan dukungan disemua tingkat administrasi, sehingga dapat diintegrasikan kedalam berbagai program kesehatan, pendidikan, sosial dam pelayanan non kesehatan lain yang terkait dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.

    Tujuan dan Sasaran Kesehatan Reproduksi
    Tujuan Utama
    Sehubungan dengan fakta bahwa fungsi dan proses reproduksi harus didahului oleh hubungan seksual, tujuan utama program kesehatan reproduksi adalah meningkatkan ksesadaran kemandiriaan wanita dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak reproduksinya dapat terpenuhi, yang pada akhirnya menuju penimgkatan kualitas hidupnya.

    Tujuan Khusus
    Dari tujuan umum tersebut dapat dijabarkan empat tujuan khusus yaitu :
    1. Meningkatnya kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya;
    2. Meningkatnya hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak kehamilan;
    3. Meningkatnya peran dan tanggung jawab sosial pria terhadap akibat dari perilaku seksual dan fertilitasnya kepada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya;
    4. Dukungan yang menunjang wanita untuk menbuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksi, berupa pengadaan informasi dan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kesehatan reproduksi secara optimal.

    Tujuan diatas ditunjang oleh undang-undang No. 23/1992, bab II pasal 3 yang menyatakan:
    “Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat”, dalam bab III pasal 4 “Setiap orang menpunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

    Sasaran
    Indonesia menyetujui ke -tujuh sasaran reproduksi WHO untuk masa 1993- 2001, karena masih dalam jangkauan sasaran Repelita VI, yaitu:
    1. Penurunan 33% angka prevalensi anemia pada wanita (usia 15-49 tahun)
    2. Penurunan angka kematian ibu hingga 59%;semua wanita hamil mendapatkan akses pelayanan prenatal, persalinan oleh tenaga terlatih dan kasus kehamilan resiko tinggi serta kegawatdaruratan kebidanan, dirujuk kekapasilitas kesehatan
    3. Peningkatan jumlah wanita yang bebas dari kecacatan/gangguan sepanjang hidupnya sebesar 15% diseluruh lapisan masyarakat;
    4. Penurunan proporsi bayi berat lahir rendah (<2,5kg) menjadi kurang dari 10 %;
    5. Pemberantasan tetanus neonatarum (angka insiden diharapkan kurang dari satu kasus per 1000 kelahiran hidup) disemua kabupaten;
    6. Semua individu dan pasangan mendapatkan akses informasi dan pelayanan pencegahan kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua, dan telalu banyak;
    7. Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal mencapai 70% (WHO/SEARO,1995)

    Strategi kesehatan reproduksi menurut komponen pelayaanan kesehatan reproduksi komprehensif dapat diuraikan sebagai berikut:
    1. Komponen Kesejahteraan Ibu dan Anak Peristiwa kehamilan, persalinan dan masa nifas merupakan kurun kehidupan wanita yang paling tinggi resikonya karena dapat membawa kematian, dan makna kematian seorang ibu bukan hanya satu anggota keluarga tetapi hilangnya kehidupan sebuah keluarga. Peran ibu sebagai wakil pimpinan rumah tangga sulit digantikan. Untuk mengurangi terjadinya kematian ibu karena kehamilan dan persalinan, harus dilakukaun pemantauan sejak dini agar dapat mengambil tindakan yangcepat dan tepat sebelum berlanjut pada keadaan kebidanan darurat. Upaya intervensi dapat berupa pelayanan ante natal, pelayanan persalinan/partus dan pelayanan postnatal atau masa nifas. Informasi yang akurat perlu diberikan atas ketidaktahuan bahwa hubungan seks yang dilakukan, akan mengakibatkan kehamilan, dan bahwa tanpa menggunakan kotrasepsi kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi. Dengan demikian tidak perlu dilakukan pengguguran yang dapat mengancam jiwa.

    2. Komponen Keluarga Berencana Keluarga berencana bukan hanya sebagai upaya/strategi kependudukan dalam menekan pertumbuhan penduduk agar sesuai dengan daya dukung lingkungan tetapi juga merupakan strategi bidang kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan ibu melalui pengaturan jarak dan jumlah kelahiran. Pelayanan yang berkualitas juga perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan pandangan klien atau pengguna pelayanan.

    3. Komponen Pencegahan dan Penanganan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS Pencegahan dan penanganan infeksi ditujukan pada penyakit dan gangguan yang berdampak pada saluran reproduksi.

    4. Komponen Kesehatan Reproduksi Remaja Upaya promosi dan pencegahan masalah kesehatan reproduksi juga perlu diarahkan pada masa remaja, dimana terjadi peralihan dari masa anak menjadi dewasa, dan perubahan-perubahan dari bentuk dan fungsi tubuh terjadi dalam waktu relatif cepat. Hal ini ditandai dengan berkembangnya tanda seks sekunder dan berkembangnya jasmani secara pesat, menyebabkan remaja secara fisik mampu melakukan fungsi proses reproduksi tetapi belum dapat mempertanggungjawabkan akibat dari proses reproduksi tersebut. Informasi dan penyuluhan, konseling dan pelayanan klinis perlu ditingkatkan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi remaja ini.

    5. Komponen Usia Lanjut Melengkapi siklus kehidupan keluarga, komponen ini akan mempromosikan peningkatan kualitas penduduk usia lanjut pada saat menjelang dan setelah akhir kurun usia reproduksi (menopouse/adropause). Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui skrining keganansan organ reproduksi misalnya kan ker rahim pada wanita, kanker prostat pada pria serta pencegahan defesiensi hormonal dan akibatnya seperti kerapuhan tulang dan lain-lain.

    Hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kesehatan reproduksi yang dimodifikasikan dari rekomendasi WHO tersebut adalah peningkatan akses :
    a. Informasi secara menyeluruh mengenai seksualitas dan reproduksi, masalah kesehatan reproduksi, manfaat dan resiko obat, alat, perawatan, tindakan intervensi, dan bagaimana kemampuan memilih dengan tepat sangat diperlukan.
    b. Paket pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas yang menjawab kebutuhan wanita maupun pria.
    c. Kontrasepsi (termasuk strerilisasi) yang aman dan efektif
    d. Kehamilan dan persalinan yang direncanakan dan aman
    e. Pencegahan dan penanganan tindakan pengguguran kandungan tida k aman.
    f. Pencegahan dan penanganan sebab-sebab kemandulan (ISR/PMS).
    g. Informasi secara menyeluruh termasuk dampak terhadap otot dan tulang, libido, dan perlunya skrining keganasan (kanker) organ reproduksi. Pengukuran perubahan-perubahan yang positif terhadap hasil akhir diatas akan menunjukkan kemajuan pencapaian tujuan akhir; pelayanan kesehatan dasar yang menjawab kebutuhan kesehatan reproduksi individu, suami-istri dan keluarga, hal mana menjadi dasar yang kokoh untuk mengatasi kesehatan reproduksi yang dihadapi seseorang dalam kurun siklus reproduksinya.

    Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
    a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
    b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
    c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual.

    Piagam IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan Seksual:
    1. Hak untuk hidup
    2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
    3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
    4. Hak privasi
    5. Hak kebebasan berpikir
    6. Hak atas informasi dan edukasi
    7. Hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
    8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
    9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
    10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
    11. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
    12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan

    Bagaimana Hak Reproduksi dapat Terjamin
    a. Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi;
    b. Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
    c. Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
    d. Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.
    e. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
    f. Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
    g. Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
    h. Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.

    Sumber pustaka:
    1. Manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita. EGC; Jakarta; 1998.
    2. Kartono.Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Pustaka Sinar Harapan;Jakarta; 1998.
    3. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, PPK-UGM, dan Ford Foundation. Hak-hak reproduksi dan kesehatan reproduksi, terjemahan bahasa Indonesia Implication of the ICPD programme of actio; Yogyakarta; 1995.
    4. Wahid, Abdurrahman, dkk. Seksualitas, Kesehatan Reproduksi dan Ketimpangan Gender, Pustaka Sinar Harapan; Jakarta; 1996.
    5. Wattie, Anna Marie. Kesehatan Reproduksi dasar pemikiran, pengertian dan implikasi, Pusat Penelitian Kependudukan UGM; Yogyakarta; 1996.