Penghapusan logistik merupakan kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, penghapusan logistik merupakan pengakhiran fungsi logistik dengan pertimbangan- pertimbangan dan argumentasi- argumentasi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalam kegiatan penghapusan logistik harus mempertimbangkan alasan-alasan normative tertentu (Dwiantara & Sumarto,2005).
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/
Kriteria untuk Penghapusan Logistik
a. Logistik yang akan dihapus sudah sangat tua dan rusak
Logistik tersebut perlu dihapuskan dengan beberapa alasan: apabila logistik tersebut digunakan terus dapat membehayakan keselamatan pemakai logistik tersebut, kualitas maupun kuantitas output yang dihasilkan sudah tidak dapat mencapai tingkat optimal, apalagi dibandingkan biaya operasional yang relatif tinggi.Apabila logistik ini dioperasionalkan terus, akan menimbulkan inefektivitas dan inefisiensi organisasi.
b. Logistik yang sudah ketingalan zaman
Logistik yang sudah ketinggalan zaman perlu dihapuskan dengan pertimbangan, logistik ini dipandang memerlukan dan menghabiskan biaya yang relatif tinggi, baik yang berkaitan dengan bahan, tenaga, waktu, maupun output, baik ditinjau dari sisi kuantitas maupun kualitas apabila dibandingkan dengan menggunakan logistik yang relatif baru
c. Logistik berlebihan
Logistik yang berlebihan perlu dihapuskan dengan beberapa alasan:
1) suatu organisasi tidak mungkin menggunakan seluruh logistiknya dalam waktu yang bersamaan dan yang sekiranya memang logistik tersebut tidak perlu digunakan secara bersamaan
2) Logistik yang sifatnya berlebihan tersebut tidak dihapuskan tentunya membutuhkan biaya perawatan, maupun gaji untuk personel yang merawat barang.
3) Logistik tersebut membutuhkan tempat penyimpanan, sehingga bila logistik tersebut tidak dihapuskan akan boros tempat
4) Apabila logistik tersebut akan digunakan dimasa yang akan akan dating, mungkin sudah merupakan logistik yang ketinggalan zaman (Out of date)
d. Logistik yang hilang
Secara administrasi, logistik yang hilang harus disingkirkan. Hal ini penting dilakukan, selain sebagai satu bentuk pertanggungjawaban pemakai, pengambilan keputusan dan tindakan sebagai konsekuensi atas hilangnya logistik tersebut, juga untuk pengambilan keputusan maupun tindakan manajemen logistik berikutnya.
Cara -Cara Penghapusan Logistik
a. Dijual atau dilelang
Dengan cara ini berarti organisasi akan memperoleh sejumlah kontraprestasi berupa uang hasil penjualan logistik.
b. Ditukar dengan logistik lain yang dibutuhkan oleh institusi
Dengan cara ini organisasi akan menukarkan logistik yang dimiliki dengan logistik yang dibutuhkan oleh organisasi. Dengan cara ini harus mempertimbangkan dan mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan logistik dengan cara menukarkan, antara lain logistik yang ditukarkan harus benar-benar sudah tidak dibutuhkan institusi, nilai logistik yang dipertukarkan harus sepada dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
c. Dipindahkan
Penghapusan dengan cara dipindahkna adalah secara fisik logistik yang sudah tidak dibutuhkan dimutasikan ke unit kerja lain ataupun kantor/ institusi cabang. Dengan demikian , pemusnhan logistik ini sifatnya masih dalam ruang lingkup organisasi internal
d. Dihibahkan
Penghapusan logistik dengan cara dihibahkan berarti organisasi memberikan secara Cuma-Cuma kepada pihah/ organisasi lain yang membutuhkan logistik yang dihapuskan.
e. Pemanfaatan kembali
Penghapusan dengan cara pemanfaatan kembali berarti barang yang dihapus kemudian diubah menjadi barang lain yang memiliki fungsi dan kegunaan berbeda dari fungsi dan kegunaan barang semula.
f. Dimusnahkan
Penghapusan logistik dengan cara dimusnahkan adalah logistik benar-benar dihilangkan, dan hal ini dilakukan apabila cara penghapusan logistik yang lain sudah tidak mungkin untuk diimplementasikan.
Contoh formulir berita acara penghapusan barang
BERITA ACARA PENGHAPUSAN BARANG
Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh tiga bulan April tahun 2007
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Muhidin sebagai ketua
2. Vivi sebagai Skretaris
3. Sri.M sebagai anggota
4. Netha sebagai anggota
5. Suratun sebagai anggota
Bertindak selaku Panitia Penghapusan barang yang dibentuk dengan surat Keputusan Direktur No.12 tanggal 20 April 2007 telah mengadakan pemeriksaan barang-barang sebagaimana terlampir pada tanggal 21 April 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut dalam keadaan rusak berat/ ketinggalan zaman/ berlebihan/ hilang. Selanjutnya, kami memutuskan barang-barang tersebut dihapuskan denga cara dijual/ dilelang/ dihibahkan/ dipindahkan/ ditukarkan/ dimusnahkan.
Demikian berita acara ini dibuat dalam rangkap tiga untuk dapat dipergunakan seperlunya
Dibuat di: Jakarta
Tanggal : 22 April 2007
Panitia Penghapusan barang (tanda tangan)
1. Ketua : Muhidin .............................
2. Sekretaris : Vivi Yosafianti P ………………….
3. Anggota : Sri.Mugianti …………………..
Netha Damayanti ..…………………
Suratun …………………..
Mengetahui:
Yana Zahara, SKp, M.Kes
LAMPIRAN BERITA ACARA PENGHAPUSAN BARANG
No. Urut | Nama Barang | Kode | Spesifikasi Barang | Keterangan |
|
|
|
|
|
Tanggl 22 April 2007
Panitia Penghapusan Barang
Sekretaris, Ketua,
……………. . .…………..
Perlu dicatat bahwa apabila penghapusan logistik dilakukan dengan cara dujial maka berita acara penghapusan logistik harus jelas ditulis kepada siapa logistik tersebut dijual dan berapa nilai hasil penjualan. Disamping itu Berita Acara Penghapusan Logistik tersebut harus dilampiri Baerita Acara Serah Terima Barang. Apabila penghapusan logistik tersebut dilakukan dengan cara ditukarkan, dalam berita acara penghapusan logistik juga harus jelas secara tertulis logistik tersebut ditukar dengan logistik apa, dengan siapa dan berapa nilai logistik tersebut. Barita Acara tersebut juga harus dilampiri dengan berita acara serah terima barang. Bagitu juga dengan cara apapun harus ditulis dengan jelas sperti tersebut diatas.
Proses Kegiatan dan Administrasi Penghapusan Logistik
Untuk melakukan kegiatan penghapusan atau penyingkiran logistik ada beberapa hal yang harus dilakukan:
a. Penelitian kelayakan penghapusan logistik tertentu yang hendak dihapuskan. Kegiatan ini dilakukan oleh unit kerja atau Pemilik logistik yang akan dihapuskan bersama dengan penanggungjawab pengelola logistik.
b. Membuat beberapa alternatif cara penghapusan logistik yang hendak ditempuh, yang kemudian menentukan saru cara penghapusan logistik yang paling menguntungkan, baik dengan pertimbangan finansial maupun non finansial.
a. Meminta persetujuan dari pimpinan tertinggi, khususnya sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan logistik
b. Implementasi penghapusan logistik sesuai dengan cara penghapusan logistik yang ditentukan. Panitia penghapusan logistik membuat Berita Acara Penghapusan Logistik.
c. Unit Kerja Pemilik logistik tersebut melakukan inventarisasi logistik berkaitan dengan kegiatan penghapusan logistik, dan bila menggunakan model kartu barang, unit kerja harus mengisi formulir kartu barang, khususnya pada kolom penghapusan barang sesuai dengan cara penghapusan logistik yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar