BAB I
PENDAHULUAN
Lamanya kehamilan normal adalah sekitar 37-42 minggu, dan tanggal perkiraan persalinan adalah saat mencapai 40 minggu atau 280 hari dari hari pertama periode menstruasi terakhir. Hamil cukup bulan (atterm)= 40 minggu jika penghitungan dilakukan dari hari pertama haid terakhir = HPHT (Last Menstrual Periode =LMP) atau 38 minggu jika didasarkan ovulasi ((EDC). Waktu ovulasi tidak selalu sama pada setiap wanita, maka secara praktikal dipakai cara yang pertama (Cukup bulan = 40 minggu = 280 hari). Hamil dikatakan lewat waktu jika sudah mencapai 42 minggu atau 294 hari
Kehamilan postterm, juga disebut kehamilan lewat waktu, adalah kehamilan yang telah melampaui 42 minggu dari hari pertama periode menstruasi terakhir. Jumlah kejadiannya sekitar 10 persen dari kehamilan
Kehamilan lewat waktu merupakan salah satu kehamilan yang beresiko tinggi, dimana dapat terjadi komplikasi pada ibu dan janin. Kehamilan umumnya berlangsung 40 minggu atau 280 hari dari Hari Pertama haid terakhir. Kehamilan lewat waktu juga biasa disebut serotinus atau postterm pregnancy, yaitu kehamilan yang berlangsung selama lebih dari 42 minggu atau 294 hari .
Menurut standar internasional dari American College of Obstetricians and Gynocologist (1997), kehamilan jangka panjang atau prolonged pregnancy ialah kehamilan yang terjadi dalam jangka waktu lengkap 42 minggu (294 hari) atau lebih, yang dihitung dari hari pertama haid terakhir. Yang dimaksud lengkap 42 minggu ialah 41 minggu 7 hari, jika 41 minggu 6 hari belum bisa dikatakan lengkap 42 minggu2. Kehamilan yang terjadi dalam jangka waktu >40 minggu sampai dengan 42 minggu disebut kehamilan lewat tanggal atau postdate pregnancy.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi
Kehamilan lewat bulan (serotinus) ialah kehamilan yang berlangsung lebih dari perkiraan hari taksiran persalinan yang dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT), dimana usia kehamilannya telah melebihi 42 minggu (>294 hari).
B. Insiden
Angka kejadian kehamilan lewat waktu kira-kira 10%, bervariasi antara 3,5-14%. Data statistik menunjukkan, angka kematian dalam kehamilan lewat waktu lebih tinggi ketimbang dalam kehamilan cukup bulan, dimana angka kematian kehamilan lewat waktu mencapai 5 -7 %. Variasi insiden postterm berkisar antara 2-31,37%.
C. Etiologi
Penyebab pasti kehamilan lewat waktu sampai saat ini belum kita ketahui. Diduga penyebabnya adalah siklus haid yang tidak diketahui pasti, kelainan pada janin (anenefal, kelenjar adrenal janin yang fungsinya kurang baik, kelainan pertumbuhan tulang janin/osteogenesis imperfecta; atau kekurangan enzim sulfatase plasenta).
Menurut dr. Bambang Fadjar, SpOG dari Rumah Sakit Asih, Jakarta Selatan, penyebab kehamilan lewat waktu adalah kelainan pada janin sehingga tidak ada kontraksi dari janin untuk memulai proses persalinan. Kelainan janin tersebut antara lain anensephalus, hipoplasia, kelenjar supra renal janin, dan janin tidak memiliki kelenjar hipofisa, kelainan pada plasenta yang berupa tali pusar pendek dan kelainan letak kehamilan. Beberapa faktor penyebab kehamilan lewat waktu adalah sebagai berikut:
- Kesalahan dalam penanggalan, merupakan penyebab yang paling sering.
- Tidak diketahui.
- Primigravida dan riwayat kehamilan lewat bulan.
- Defisiensi sulfatase plasenta atau anensefalus, merupakan penyebab yang jarang terjadi.
- Jenis kelamin janin laki-laki juga merupakan predisposisi.
- Faktor genetik juga dapat memainkan peran.
Jumlah kehamilan atau persalinan sebelumnya dan usia juga ikut mempengaruhi terjadinya kehamilan lewat waktu. Bahkan, ras juga merupakan faktor yang berpengaruh terhadap kehamilan lewat waktu. Data menunjukkan, ras kulit putih lebih sering mengalami kehamilan lewat waktu ketimbang yang berkulit hitam.
Di samping itu faktor obstetrik pun ikut berpengaruh. Umpamanya, pemeriksaan kehamilan yang terlambat atau tidak adekuat (cukup), kehamilan sebelumnya yang lewat waktu, perdarahan pada trisemester pertama kehamilan, jenis kelamin janin (janin laki-laki lebih sering menyebabkan kehamilan lewat waktu ketimbang janin perempuan), dan cacat bawaan janin.
D. Resiko
Risiko kehamilan lewat waktu antara lain adalah gangguan pertumbuhan janin, gawat janin, sampai kematian janin dalam rahim. Resiko gawat janin dapat terjadi 3 kali dari pada kehamilan aterm1. Kulit janin akan menjadi keriput, lemak di bawah kulit menipis bahkan sampai hilang, lama-lama kulit janin dapat mengelupas dan mengering seperti kertas perkamen. Rambut dan kuku memanjang dan cairan ketuban berkurang sampai habis. Akibat kekurangan oksigen akan terjadi gawat janin yang menyebabkan janin buang air besar dalam rahim yang akan mewarnai cairan ketuban menjadi hijau pekat.
Pada saat janin lahir dapat terjadi aspirasi (cairan terisap ke dalam saluran napas) air ketuban yang dapat menimbulkan kumpulan gejala MAS (meconeum aspiration syndrome). Keadaan ini dapat menyebabkan kematian janin. Komplikasi yang dapat mungkin terjadi pada bayi ialah suhu yang tidak stabil, hipoglikemia, polisitemia, dan kelainan neurologik.
Kehamilan lewat bulan dapat juga menyebabkan resiko pada ibu, antara lain distosia karena aksi uterus tidak terkoordinir, janin besar, dan moulding (moulage) kepala kurang. Sehingga sering dijumpai partus lama, kesalahan letak, inersia uteri, distosia bahu, dan perdarahan postpartum.
E. Diagnosis
Diagnosis kehamilan lewat waktu biasanya dari perhitungan rumus Naegele setelah mempertimbangkan siklus haid dan keadaan klinis. Bila ada keraguan, maka pengukuran tinggi fundus uterus serial dengan sentimeter akan memberikan informasi mengenai usia gestasi lebih tepat. Keadaan klinis yang mungkin ditemukan ialah air ketuban yang berkurang dan gerakan janin yang jarang.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mendiagnosis kehamilan lewat waktu, antara lain :
- HPHT jelas.
- Dirasakan gerakan janin pada umur kehamilan 16-18 minggu.
- Terdengar denyut jantung janin (normal 10-12 minggu dengan Doppler, dan 19-20 minggu dengan fetoskop).
- Umur kehamilan yang sudah ditetapkan dengan USG pada umur kehamilan kurang dari atau sama dengan 20 minggu.
- Tes kehamilan (urin) sudah positif dalam 6 minggu pertama telat haid.
Bila telah dilakukan pemeriksaan USG serial terutama sejak trimester pertama, maka hampir dapat dipastikan usia kehamilan. Sebaliknya pemeriksaan
yang sesaat setelah trimester III sukar untuk memastikan usia kehamilan. Diagnosis juga dapat dilakukan dengan penilaian biometrik janin pada trimester I kehamilan dengan USG. Penyimpangan pada tes biometrik ini hanya lebih atau kurang satu minggu.
Pemeriksaan sitologi vagina (indeks kariopiknotik >20%) mempunyai sensitifitas 75% dan tes tanpa tekanan dengan KTG mempunyai spesifisitas 100% dalam menentukan adanya disfungsi janin plasenta atau postterm. Kematangan serviks tidak bisa dipakai untuk menentukan usia kehamilan. Tanda kehamilan lewat waktu yang dijumpai pada bayi dibagi atas tiga stadium1:
- Stadium I. Kulit menunjukkan kehilangan verniks kaseosa dan maserasi berupa kulit kering, rapuh, dan mudah mengelupas.
- Stadium II. Gejala stadium I disertai pewarnaan mekonium (kehijauan) pada kulit.
- Stadium III. Terdapat pewarnaan kekuningan pada kuku, kulit, dan tali pusat.
Yang paling penting dalam menangani kehamilan lewat waktu ialah menentukan keadaan janin, karena setiap keterlambatan akan menimbulkan resiko kegawatan. Penentuan keadaan janin dapat dilakukan :
- Tes tanpa tekanan (non stress test). Bila memperoleh hasil non reaktif maka dilanjutkan dengan tes tekanan oksitosin. Bila diperoleh hasil reaktif maka nilai spesifisitas 98,8% menunjukkan kemungkinan besar janin baik. Bila ditemukan hasil tes tekanan yang positif, meskipun sensitifitas relatif rendah tetapi telah dibuktikan berhubungan dengan keadaan postmatur.
- Gerakan janin. Gerakan janin dapat ditentukan secara subjektif (normal rata-rata 7 kali/ 20 menit) atau secara objektif dengan tokografi (normal rata-rata 10 kali/ 20 menit), dapat juga ditentukan dengan USG. Penilaian banyaknya air ketuban secara kualitatif dengan USG (normal >1 cm/ bidang) memberikan gambaran banyaknya air ketuban, bila ternyata oligohidramnion maka kemungkinan telah terjadi kehamilan lewat waktu.
- Amnioskopi. Bila ditemukan air ketuban yang banyak dan jernih mungkin keadaan janin masih baik. Sebaliknya air ketuban sedikit dan mengandung mekonium akan mengalami resiko 33% asfiksia.
F. Penatalaksanaan
Prinsip dari tata laksana kehamilan lewat waktu ialah merencanakan pengakhiran kehamilan. Cara pengakhiran kehamilan tergantung dari hasil pemeriksaan kesejahteraan janin dan penilaian skor pelvik (pelvic score=PS). Ada beberapa cara untuk pengakhiran kehamilan, antara lain:
1. Induksi partus dengan pemasangan balon kateter Foley.
2. Induksi dengan oksitosin.
3. Bedah seksio sesaria.
Dalam mengakhiri kehamilan dengan induksi oksitosin, pasien harus memenuhi beberapa syarat, antara lain kehamilan aterm, ada kemunduran his, ukuran panggul normal, tidak ada disproporsi sefalopelvik, janin presentasi kepala, serviks sudah matang (porsio teraba lunak, mulai mendatar, dan mulai membuka). Selain itu, pengukuran pelvik juga harus dilakukan sebelumnya.
Ø Bila nilai pelvis >8, maka induksi persalinan kemungkinan besar akan berhasil.
Ø Bila PS >5, dapat dilakukan drip oksitosin.
Ø Bila PS <5, dapat dilakukan pematangan servik terlebih dahulu, kemudian lakukan pengukuran PS lagi.
Tatalaksana yang biasa dilakukan ialah induksi dengan oksitosin 5 IU. Sebelum dilakukan induksi, pasien dinilai terlebih dahulu kesejahteraan janinnya dengan alat KTG, serta diukur skor pelvisnya. Jika keadaan janin baik dan skor pelvis >5, maka induksi persalinan dapat dilakukan. Induksi persalinan dilakukan dengan oksitosin 5 IU dalam infus Dextrose 5%. Tetesan infus dimulai dengan 8 tetes/menit, lalu dinaikkan tiap 30 menit sebanyak 4 tetes/menit hingga timbul his yang adekuat. Selama pemberian infus, kesejahteraan janin tetap diperhatikan karena dikhawatirkan dapat timbul gawat janin. Setelah timbul his adekuat, tetesan infus dipertahankan hingga persalinan. Namun, jika infus pertama habis dan his adekuat belum muncul, dapat diberikan infus drip oksitosin 5 IU ulangan. Jika his adekuat yang diharapkan tidak muncul, dapat dipertimbangkan terminasi dengan seksio sesaria.
Pada pelaksanaan di RSU Mataram, kehamilan yang telah melewati 40 minggu dan belum menunjukkan tanda-tanda inpartu, biasanya langsung segera diterminasi agar resiko kehamilan dapat diminimalis.
G. Pencegahan
Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kehamilan yang teratur, minimal 4 kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester pertama (sebelum 12 minggu), 1 kali pada trimester ke dua (antara 13 minggu sampai 28 minggu) dan 2 kali trimester ketiga (di atas 28 minggu). Bila keadaan memungkinkan, pemeriksaan kehamilan dilakukan 1 bulan sekali sampai usia 7 bulan, 2 minggu sekali pada kehamilan 7 – 8 bulan dan seminggu sekali pada bulan terakhir. Hal ini akan menjamin ibu dan dokter mengetahui dengan benar usia kehamilan, dan mencegah terjadinya kehamilan serotinus yang berbahaya.
Perhitungan dengan satuan minggu seperti yang digunakan para dokter kandungan merupakan perhitungan yang lebih tepat.. Untuk itu perlu diketahui dengan tepat tanggal hari pertama haid terakhir seorang (calon) ibu itu. Perhitungannya, jumlah hari sejak hari pertama haid terakhir hingga saat itu dibagi 7 (jumlah hari dalam seminggu). Misalnya, hari pertama haid terakhir Bu A jatuh pada 2 Januari 1999. Saat ini tanggal 4 Maret 1999. Jumlah hari sejak hari pertama haid terakhir adalah 61. Setelah angka itu dibagi 7 diperoleh angka 8,7. Jadi, usia kehamilannya saat ini 9 minggu.
BAB III
PENUTUP
Kehamilan lewat waktu merupakan salah satu kehamilan yang beresiko tinggi, dimana dapat terjadi komplikasi pada ibu dan janin. Kehamilan umumnya berlangsung 40 minggu atau 280 hari dari Hari Pertama haid terakhir. Kehamilan lewat waktu juga biasa disebut serotinus atau postterm pregnancy, yaitu kehamilan yang berlangsung selama lebih dari 42 minggu atau 294 hari.
Penyebab pasti kehamilan lewat waktu sampai saat ini belum kita ketahui. Diduga penyebabnya adalah siklus haid yang tidak diketahui pasti, kelainan pada janin (anenefal, kelenjar adrenal janin yang fungsinya kurang baik, kelainan pertumbuhan tulang janin/osteogenesis imperfecta; atau kekurangan enzim sulfatase plasenta).
Kehamilan lewat bulan dapat juga menyebabkan resiko pada ibu, antara lain distosia karena aksi uterus tidak terkoordinir, janin besar, dan moulding (moulage) kepala kurang. Sehingga sering dijumpai partus lama, kesalahan letak, inersia uteri, distosia bahu, dan perdarahan postpartum.
Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kehamilan yang teratur, minimal 4 kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester pertama (sebelum 12 minggu), 1 kali pada trimester ke dua (antara 13 minggu sampai 28 minggu) dan 2 kali trimester ketiga (di atas 28 minggu). Bila keadaan memungkinkan, pemeriksaan kehamilan dilakukan 1 bulan sekali sampai usia 7 bulan, 2 minggu sekali pada kehamilan 7 – 8 bulan dan seminggu sekali pada bulan terakhir. Hal ini akan menjamin ibu dan dokter mengetahui dengan benar usia kehamilan, dan mencegah terjadinya kehamilan serotinus yang berbahaya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Wiknjosastro H. Kelainan Dalam Lamanya Kehamilan. Dalam Ilmu Kebidanan hal. 317. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta 2005.
2. Cunningham FG et al. Postterm Pregnancy. Williams Obstetric, 22st ed. Mc.Graw Hill Publishing Division, New York, 2005.
3. Krisnadi, Sofie Rifayani. Kehamilan Lewat Waktu. Accessed: http://pikiran-rakyat.com.
4. Fadjar, Bambang. Bayi Berukuran Besar dan Tali Pusar Pendek Bisa Sebabkan Kehamilan Lewat Waktu. Tabloid Mom & Kiddie, edisi 09/th II/7-30 desember 2007.
5. Mansjoer Arif, et al. Induksi persalinan. Dalam kapita selekta kedokteran ed.3 cet.1 hal. 300. Media Aesculapius, Jakarta. 2000.
6. Fouda Ashraf. Prolonged Pregnancy. Damietta specialized hospital. 2006.
7. Chan, L.G. Post-Maturity. The Bulletin of Hongkong Chinese Medical Association. Department of Obstetrics & Gynaecology, University of Hongkong.
8. Mochtar, Rustam. Postmatur. Dalam: Sinopsis Obstetri: Obstetri Fisiologi, Obstetri Patologi ed.2. EGC:Jakarta. 1998.
9. Karkata, M. K., dkk. Kehamilan Postterm. Dalam: Pedoman Diagnosis – Terapi Dan Bagan Alir Pelayanan Pasien. SMF OBSTETRI DAN GINEKOLOGI FK UNUD, RS Sanglah, Denpasar. 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar