adf.ly

Jumat, 25 Maret 2011

Makalah Realita Permasalahan Tranplantasi Oleh Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini telah memberikan dampak yang besar bagi dunia kesehatan di dunia. Kemajuan tersebut dapat meningkatkan tingkat harapan hidup para pasien. Salah satu kemajuan tersebut adalah dalan bidang transplantasi organ tubuh manusia. Teknik ini memungkinkan seseorang dapat mengganti bagian tubuhnya yang rusak atau sudah tidak dapat berfungsi lagi dengan bagian tubuh orang lain supaya dia dapat hidup normal. Tentu saja kemajuan di bidang transplantasi ini membantu banyak orang, akan tetapi adanya teknik transplantasi ini juga mendatangkan beberapa masalah yang berdampak atas moralitas. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan medis telah memungkinkan dilakukannya transplantasi organ dengan namun demikian beberapa prosedur yang ditawarkan mungkin dapat dilakukan tetapi secara moral tidak dapat diterima. Apa yang secara teknologis mungkin, tidak selalu baik secara moral. Dalam menilai moralitas suatu prosedur, orang wajib mempertahankan martabat pribadi manusia, yang sekaligus tubuh dan jiwa. Masalah moral tersebut antara lain meliputi perdagangan organ tubuh manusia.
Perdagangan organ manusia di dunia semakin marak, terutama di pasar gelap. Hal ini merupakan perpaduan antara kemiskinan dan kejahatan terorganisasi berskala global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, setiap tahun terjadi 21.000 pencangkokan hati. Padahal, berdasarkan pakar medis, jumlah permintaan sebenarnya paling sedikit 90.000. Selain itu, permintaan akan ginjal juga melebihi persediaan yang ada.
Hasilnya, harga organ tubuh melonjak tajam. Ini menjadi salah satu faktor pendukung maraknya perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap. Di Mesir, sebuah ginjal berharga USD5.300, sementara di Istanbul,Turki, harganya bisa mencapai USD30.700. Di China, harga liver bahkan menembus USD34.380. Bagaimana dengan di Indonesia? Walaupun perdagangan organ tubuh di Indonesia belum seperti di China, potensi untuk menuju kesana terbuka lebar. Oleh sebab itu, kami akan mengkaji tentang bagaimana etika dan hukum kesehatan di Indonesia mengatur transplantasi organ tubuh.

1.2 Tujuan
Tujuan utama pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah etika dan hukum kesehatan. Selanjutnya pembahasan masalah transplantasi organ tubuh manusia ini bertujuan untuk mendalami bagaimana etika dan hukun kesehatan di Indonesia mengatur masalah transplantasi organ tubuh. Selain itu, makalah ini juga di harapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas bagaimana prosedur transplantasi organ baik kepada pendonor maupun kepada pihak yang menerima.

1.3 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana transplantasi dapat dilakukan?
2.    Apa saja masalah-masalah moral yang di timbulkan akibat transplatansi organ?
3.    Bagaimana hukum di Indonesia mengatur proses transplantasi organ?

1.4 Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas hal-hal yang berkenaan dengan etika dan hukum mengenai transpalantasi organ pada manusia.

1.5 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam pembahasan kaitan etika dan hukum kesehatan dengan transpalantasi organ adalah metode tinjauan pustaka.

1.6 Sistematika Penulisan
Penulisan makalah dapat dibagi menjadi tiga tahap yaitu pertama pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan, rumusan masalah, batasan masalah, metode penelitian serta sistematika penulisan, tahap kedua yang berisi tentag pembahasan etika dan hukum kesehatan di Indonesia yang terkait dengan transplantasi organ dan yang terakhir adalah penutup yang berisi kesimpulan dan saran.



BAB II
IDENTIFIKASI ETIKA DAN HUKUM TRANSPLANTASI

2.1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternative) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan terapi konservatif. Walaupun transplantasi organ dan atau jaringan itu telah lama dikenal dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus mempertimbangkan aspek-aspek non-medik, yaitu aspek agama, hukum, sosial budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplantasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah. Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara pihak-pihak terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), dengan pemerintah dan swasta.

2.2 Jenis-jenis transplantasi
Hingga waktu ini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.      Autograft, yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
2.      Allograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
3.      Isograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada kembar identik.
4.      Xenograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh yang lain yang tidak sama ke spesiesnya.


            Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal (untuk keperluan ini, definisi meninggal adalah mati batang otak). Organ atau jaringan yang dapat diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ/ jaringan yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak. Dalam dua dasawarsa terakhir ini telah pula dikembangkan teknik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green, dan transplantasi sel-sel substansi nigra dari bayi yang meninggal kepada pasien penyakit Pakinson. Semua upaya dalam bidang transplantasi tubuh, jaringan dan sel manusia itu tentu memerlukan dari sudut hukum dan etik kedokteran.

2.3 Aspek Hukum Transplantasi
            Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan menyejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana, yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya alasan pengecualian hukuman, atau paham melawan hukum secara material, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dibenarkan.
            Dalam PP no. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat kerja serta jaringan tubuh manusia, tercantum pasal-pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1
a)      Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b)      Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c)      Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d)     Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e)      Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasa, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
Ayat g di atas mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, karena itu IDI dalam seminar nasionalnya telah mencetuskan fatwa tentang masalah mati yang dituangkan dalam SK PB IDI No. 336/PB IDI/a.4 tertanggal 15 Maret 1988 yang disusul dengan SK PB IDI No. 231/PB.A.4/07/90. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa seseorang dikatakan mati, bila fungsi spontan pernapasan dan jantung telah berhenti secara pasti (irreversibel), atau terbukti telah terjadi kematian batang otak. Selanjutnya dalam PP di atas terdapat pasal-pasal berikut:

Pasal 10
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan/ atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.      Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
2.      Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.

Pasal 12
Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh dua orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, pasal 14 dan pasal 15 dibuat di atas kertas bermaterai dengan 2 orang saksi.



Pasal 14
Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.

Pasal 15
1.      Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
2.      Dokter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjualbelikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan  tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Sebagai penjelasan pasal 17 dan 18, disebutkan bahwa alat dan atau jaringan tubuh manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek untuk mencari keuntungan. Pengiriman alat dan atau jaringan tubuh manusia ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam rangka penelitian ilmiah, kerjasama dan saling menolong dalam keadaan tertentu.
Selanjutnya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut:



Pasal 33
1.      Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
2.      Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

Pasal 34
1.      Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
2.      Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila diperhatikan kedua pasal di atas, isi dan tujuannya hampir sama dengan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia. Dalam Undang-Undang Kesehatan kembali ditegaskan bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh dan transfusi darah hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, dilarang untuk dijadikan objek untuk mencari keuntungan, jual beli dan komersialisasi bentuk lain.

2.4 Aspek Etik Transplantasi
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran, tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam KODEKI, yaitu:


Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.

Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.

Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.

   





BAB III
PEMBAHASAN

Bertitik tolak dari pasal-pasal yang telah di bahas pada bab sebelumnya, maka para dokter tidak boleh menyalahgunaka teknik transplantasi ini. Oleh sebab itu, pra dokter harus menguasai, mengembangkan dan memanfaatkan iptek transplantasi untuk kemaslahatan pasien dan keluarganya.
Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, terutama mengenai dilarangnya memperjualkbelikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi ataupun meminta kompensasi material lainnya. Namun timbul pertanyaan, jika tidak boleh diperjualbelikan atau diganti rugi, bagaimana caranya meningkatkan jumlah donor. Apakah imbalan non materiil dibolehkan? Misalnya meminta narapidana menjadi donor dan kepadanya diberikan pengurangan masa pidana atau remisi sebagai imbalan. Agaknya transaksi ini bukan mustahil dilaksanakan, karena tidak ada yang dirugikan, bahkan saling menguntungkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh dua orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi. Ini berkaitan dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ atau jaringan bertambah baik hasilnya, namun jangan sampai terjadi penyimpangan, dimana pasien yang hampir meninggal tetapi belum meninggal telah diambil organ tubuhnya. Penentuan saat meninggal seseorang di rumah sakit modern dewasa ini dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika telah terdapat mati batang otak dan secara pasti tidak terjadi lagi pernapasan dan denyut jantung secara spontan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para dokter lain yang bukan pelaksana transplantasi, agar benar-benar objektif.







BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan terjadinya transplantasi organ tubuh manusia. Hal ini saat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan transplantasi organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi dengan normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat kemajuan teknologi ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
            Transplantasi boleh saja dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan berupa hukum kesehatan dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia. Dengan memperhatikan hukum kesehatan dan etika yang berlaku maka usaha mulia untuk menolong pasien yang memiliki masalah dengan salah satu organ tubuhnya dapat terlaksana.
           
4.2 Saran
            Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, sebaikny para dokter tidak menyalahgunakan keahliannya dalam transplantasi untuk tujun-tujuan kemersial semata seperti jual-beli organ. Karena jika dokter tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum maka tidak akan bisa terjadi jual-beli organ karena yang mampu mengambil dan memindahkan organ-organ tersebut hanya dokter. Selain itu para penjual organ juga haraus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.   
Oleh sebab itu, Pemerintah hendaknya melarang keras dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang menjual organ tubuh dengan tujuan komersil. Dengan menjual organ tubuh tersebut, secara tidak langsung mereka menjual pemberian Allah SWT yang paling berharga dan tak ternilai harganya yaitu hidup sebagai makhluk yang sempurna.


DAFTAR PUSTAKA

Ebrahim, Mohsin. 2000. Telaah Fikih dan Bioetika Islam. Jakarta: PT. Serambi
Hanafiah, Yusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.  Jakarta: ECG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar