adf.ly

Rabu, 16 Maret 2011

Definisi, sejarah, ruang lingkup dan hak-hak Reproduksi

       A   PENGERTIAN KESPRO
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO, 1992)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992)
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001)
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996)
      B.      SEJARAH PERKEMBANGAN KESPRO

      1)   Konferensi di Wina, 1993

Mendiskusikan HAM dalam perspektif gender dan isu kontroversial mengenai hak reproduksi. Mendeklarasikan “HAP dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari HAM”

      2)    ICPD (International Conference on Population Development)

Disponsori oleh PBB yang dihadiri oleh 180 negara dan bertempat di Cairo Mesir, yang menghasilkan kebijakan program kependudukan (Program Aksi 20 tahun) yang menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan , pendidikan dan hak individu khususnya perempuan dan anak, mengintegrasikan program KB kedalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (Wallstam, 1977)

       3)   Konferensi perempuan sedunia ke 4 di Beijing (Fourth World Conference on Women) 1995

Menghasilkan platform 12th Critical Area of concern yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan

12th Critical Area of Concern

   1. Kemiskinan (jumlah perempuan dalam kemiskinan lebih banyak daripada pria)
   2. Pendidikan dan pelatihan (merupakan sarana penting mencapai kesetaraan)
   3. Kesehatan (mencakup fisik, mental dan psikososial)
   4. Kekerasan (pada umumnya yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan)
   5. Konflik bersenjata (perkosaan sebagai upaya pemusnahan)
   6. Ekonomi (perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga cebderung dirugikan)
   7. Mekanisme institusional (sering terpinggirkan dalam struktur pemerintahan, keterbatasan SDM)
   8. Hak Asasi Manusia
   9. Media (terus menonjolkan gambaran yang merendahkan perempuan)
  10.Lingkungan (dampak negatif kesehatan dan kesejahteraan)
  11.Diskriminasi (dihadapi sejak awal kehidupannya, prilaku praktikyang berbahaya, kurangnya perlindungan hukum, rentan kekerasan, konsekuensi hubungan seks yang tidak aman usia dini)

Telaah lima tahunan, ICPD+5, 1999

  • Membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam program kependudukan
  • Isu kontroversial (isu seksualitas dan aborsi, kontrasepsi darurat/emergency contaception)
  • Target baru 2015 untuk mengukur penerapan ICPD :
    • Akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk SD sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
    • Semua fasilits KB menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, PSIR, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
    • Mengurangi kesenjangan anara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi (alkom) dengan individu ysng ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
    • Pelayanan pencegahan HIV untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut
    C. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN
    Secara luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi :
    1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. penceghan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
    3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4. kesehatan reproduksi remaja
    5. pencegahan dan penganan infertilitas
    6. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
    7. berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula dll.
    Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
    Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga berncana
    3. Kesehatan reproduksi remaja
    4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
    Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

    D. HAK – HAK REPRODUKSI
    Hak-hak reproduksi menurut kesehatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi :
    1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
    2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
    3. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
    4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
    5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
    6. Hak atas kebebasan dan kamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
    8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
    9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksi
    10.Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
    11.Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
    12.Hak atas kebebasan berkumpul dan berpertisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

    Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
    1. Promosi hak-hak reproduksi
    Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
    2. Advokasi hak-hak reproduksi
    Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
    3. KIE hak-hak reproduksi
    Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
    4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar